Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Media Pers dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia

  • Lasyohana Situmorang Universitas Pamulang
  • Mega Aulia Universitas Pamulang
  • Herni Amalia Universitas Pamulang
  • Ghita Audi Universitas Pamulang
Keywords: Defamation, Media Law, Criminal Offense, Legal Enforcement

Abstract

The crime of defamation continues to escalate in Indonesia, particularly with the rapid advancement of globalization and digital media. Instead of diminishing, defamatory acts especially those committed through internet-based platforms and the press have become increasingly prevalent. This study aims to analyze the criminal offense of defamation and insult through the lens of Indonesian criminal law, particularly when disseminated via the mass media. Utilizing a normative juridical approach, the research relies on secondary data sources, including legislation, legal doctrines, scholarly literature, and official documents. The study finds that existing legal instruments often struggle to adapt to the fast-paced evolution of digital communication, particularly in cyberspace, where jurisdictional complexities and evidentiary challenges hinder effective law enforcement. Furthermore, defamatory acts conducted without the victim’s consent not only contravene prevailing legal norms but also violate the values and social customs upheld by local communities. The study highlights the importance of legal reform and the need for responsive legal mechanisms that balance freedom of expression with the protection of individual dignity in both physical and digital spaces.

References

Aisyah, S., Muflihah, I., Khoirunnisa, A. N., & Septian, F. (2025). Peran hukum dalam menjamin kebebasan pers: Tinjauan terhadap UU ITE dan ancaman bagi demokrasi di Indonesia. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(2), 169–181. https://doi.org/10.23969/jp.v10i02.24144
Dacosta, S. C. (2025, Mei). Tindak pidana pencemaran nama baik melalui dunia maya. Lex Privatum, 15(4).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2021, Maret). Larangan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. Info Singkat DPR RI.
Effendi, Z. (2019). Tindak pidana pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa elektronik (online) dan penegakan hukumnya (Disertasi doktoral, Universitas Islam Indonesia).
Hutomo, F. S. (2020). Pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (Disertasi doktoral, Universitas Airlangga).
Indonesia. (1999). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Indonesia. (2008/2016). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016).
Maarif, M. (2024). Kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi tindak pidana penghinaan (Disertasi doktoral, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Samudra, A. H. (2020). Pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media teknologi informasi komunikasi di Indonesia pasca amandemen UU ITE. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 93–94.
Setyowati, A., & Kencono, P. S. (2024). Kebebasan pers dalam penyampaian berita menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 18. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3047
Silaban, D. S. (2024). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (Tesis).
Sumsel, O. (2022). Pelaksanaan penyelidikan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers (Tesis, Universitas Sriwijaya).
Universitas Gadjah Mada. (2022). Problematika hukum penerapan undang-undang. [Jurnal Vol. 34(1), pp. 169–181].
Published
2025-06-26
How to Cite
Situmorang, L., Aulia, M., Amalia, H., & Audi, G. (2025). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Media Pers dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. JURNAL LENTERA : Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi, 24(2), 546-556. https://doi.org/10.29138/lentera.v24i2.1731
Section
Articles