Pendekatan Hukum Progresif Dalam Studi Islam

  • Ellemmia Lorenza Pradana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Hukum Progresif, Hukum Islam, Ijtihad.

Abstract

Hukum progresif sebagai sebuah wacana muncul sebagai respons terhadap penegakan hukum di Indonesia yang memprihatinkan, karena telah terjadi komersialisasi dan rekayasa-rekayasa hukum oleh kelompok yang dikenalnya sebagai mafia peradilan sehingga melenceng dari cita-cita Indonesia sebagai negara hukum. Prof Satjipto Rahardjo adalah seorang pelopor yang menggagas hukum progresif. Secara konseptual, hukum progresif ingin mengembalikan fungsi hukum agar sesuai dengan tujuannya yaitu menegakkan keadilan dan mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Dengan demikian, hukum menurut konsep hukum progresif haruslah didedikasikan untuk manusia bukan sebaliknya, dan untuk menwujudkan keadilan, hukum haruslah selalu berkembang dinamis, tidak boleh stagnan dalam bentuk sebuah teks perundang-undangan yang rigid. Kajian ini ingin melihat apakah hukum Islam juga dapat disebut sebagai hukum progresif. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa hukum Islam secara konseptual dapat dikategorikan sebagai hukum progresif, walaupun tidak sepenuhnya, karena hukum Islam bersumber dari wahyu Allah yang bersifat samawi. Gagasan hukum progresif dan hukum Islam memiliki kesesuaian yang dapat diuraikan dengan dua poin penting. Jika dilihat dari asas-asas hukum Islam secara umum, maka asas-asas hukum Islam tersebut memiliki kesesuaian dengan karakteristik hukum progresif, yaitu hukum untuk (kepentingan) manusia. Sedangkan ijtihad sebagai cara untuk menjadikan hukum Islam sesuai dengan setiap zaman adalah sesuai dengan karakteristik menolak mempertahankan status quo dalam berhukum. Kata kunci: Hukum Progresif, Hukum Islam, Ijtihad.

References

A. Qodri Azizy, Menggagas Ilmu Hukum Indonesia, dalam Ahmad Gunawan BS dan Mu'amar Ramadhan (ed) et. al., Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Idham, "Menyingkap Pemikiran Hukum Progresif Umar Bin Khatab." Jurnal Varia Bina Civika, no. 75, 2009.
Kuntowijoyo, Muslim Tanpa Masjid, Bandung: Mizan, 2001.
M. Said, 4 Besar Sahabat – Sahabat Rasulullah, Bandung: PT. AL Maarif, 1963.
Mohammad Daud AM, Hukum Islam Pengantar llmu Hukum dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1993.
Oxford Learner's Pocket Dictionary (New Edition), Edisi ketiga; Oxford: Oxford University Press.
Pius A Partanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, 2001.
Romli Atmasasmita, Teori hukum Integratif, Yogyakarta : Genta Publishing, 2012.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Surakarta: Muhammadiyah Press University, 2004.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2007.
Published
2023-03-17
How to Cite
Pradana, E. (2023). Pendekatan Hukum Progresif Dalam Studi Islam. JURNAL LENTERA : Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi, 22(1), 54-62. https://doi.org/10.29138/lentera.v22i1.1036
Section
Articles